Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen HAKI saat ditemui usai mengikuti Forum Konsultasi Menuju Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional yang berlangsung selama dua hari mulai Selasa (30/11) di Jakarta.
Ia menjelaskan, sejak dimulainya perhatian dan diskusi internasional yang berkaitan dengan perlindungan terhadap budaya dan pengetahuan tradisional, Indonesia sepenuhnya menyadari akan perlu tersedianya perlindungan yang memadai bagi ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yang merupakan warisan budaya yang bernilai tinggi baik dari segi ekonomi maupun segi historis.
"Usaha pemerintah diawali dengan memasukkan pasal mengenai perlindungan ekspresi (folkore) dalam UU Hak Cipta dengan mencegah penyalahgunaan folkore oleh warga negara asing dan dengan menempatkan pemerintah sebagai pemilik folkore yang tidak diketahui penciptanya," katanya.
Menurut Abdul Bari, sangat disadari bahwa perlindungan terhadap folkore dan pengetahuan tradisional tidak semata-mata terkait dengan HAKI. Selain itu, permasalahan yang dihadapi tidaklah mudah.
"Adanya interaksi yang erat dengan berbagai sistem terkait seperti perlindungan sumber daya genetika atau hukum adat dan bahkan HAM merupakan hal yang tidak dapat dihindari," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, kondisi geografis Indonesia dengan beragam suku bangsa dan kebudayaan serta hubungan budaya antar suku bangsa dan dengan budaya bangsa lain yang kompleks merupakan hal yang harus juga dipertimbangkan.
Forum konsultasi yang dihadiri oleh para pakar di bidang HAKI, folkore, dan pengetahuan tradisional, tersebut diharapkan menjadi titik awal yang dapat mempercepat terbentuknya PP yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional.
"Adanya perlindungan yang memadai bagi kekayaan budaya tradisional merupakan sesuatu yang sangat diharapkan," ucapnya.
Forum konsultasi yang juga untuk menyerap berbagai masukan untuk pembuatan Rancangan PP mengenai Perlindungan Folkore dan Pengetahuan Tradisional antara lain menghadirkan pembicara Prof Dr Kusnaka Adimihardja dan Mr Wend Wendland (WIPO), yang mengupas Berbagai Cara Penggolongan Folkore dan Pengetahuan Tradisional, Perbedaan dan Persamaan Pengertiannya.
Ada pula Dr Agus Sardjono, yang membahas Upaya Pemanfaatan Ekspresi Budaya Tradisional Secara Ekonomis: Peluang dan Kendalanya, Prof Dr Edi Sedyawati, yang mengupas Tradisi Berbagai Karya dalam Suku Bangsa: Akankah Dilindas oleh Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan Ir Arry Ardanta Sigit, M Sc, yang membahas Ikatan Pemerhati Folkore dan Pengetahuan Tradisional.
Prof Dr Edi Sedyawati, yang masuk dalam tim pengarah forum konsultasi tersebut mengatakan, PP tentang Perlindungan Folkore dan Pengetahuan Tradisional itu diperlukan untuk perlindungan dari upaya penyalahgunaan di dalam negeri dan pihak asing.
Satu hal yang juga perlu diatur dalam PP itu adalah pendataan terhadap budaya dan pengetahuan tradisional tersebut. (Ant/Eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar